ENKLAF.COM

Terms and Conditions – Shop

Syarat dan Ketentuan Toko

Valid from: 17 September 2018

1. CONDITIONS OF USE
Enklaf.com is offered to you, the user, conditioned on your acceptance of the terms, conditions and notices contained or incorporated by reference herein and such additional terms and conditions, agreements, and notices that may apply to any page or section of the Site.
2. OVERVIEW
Your use of this Site constitutes your agreement to all terms, conditions and notices. Please read them carefully. By using this Site, you agree to these Terms and Conditions, as well as any other terms, guidelines or rules that are applicable to any portion of this Site, without limitation or qualification. If you do not agree to these Terms and Conditions, you must exit the Site immediately and discontinue any use of information or products from this Site.
3. MODIFICATION OF THE SITE AND THESE TERMS & CONDITIONS
Enklaf.com reserves the right to change, modify, alter, update or discontinue the terms, conditions, and notices under which this Site is offered and the links, content, information, prices and any other materials offered via this Site at any time and from time to time without notice or further obligation to you except as may be provided therein. We have the right to adjust prices from time to time. If for some reason there may have been a price mistake, Enklaf.com has the right to refuse the order. By your continued use of the Site following such modifications, alterations, or updates you agree to be bound by such modifications, alterations, or updates.

4. COPYRIGHTS
This Site is owned and operated by Enklaf.com. Unless otherwise specified, all materials on this Site, trademarks, service marks, logos are the property of Enklaf.com and are protected by the copyright laws of Indonesia and, throughout the world by the applicable copyright laws. No materials published by Enklaf.com on this Site, in whole or in part, may be copied, reproduced, modified, republished, uploaded, posted, transmitted, or distributed in any form or by any means without prior written permission from Enklaf.com.

All products are licensed for personal, family and community use. All other uses are subject to a separate commercial agreement with Enklaf.com.

Notices of Intellectual Property Infringement

Public can report a copyright infringement. The complainant must report several conditions as follows:

  1. A statement that the complainant is the copyright owner or the party appointed by the copyright owner to report.
  2. URL of the work that is deemed to violate copyright
  3. Detailed identification of works that are considered to violate copyright
  4. Complainant statement
  5. Supporting documents to prove that there has been copyright infringement
  6. Complainant guarantees that the reported information is accurate and accountable
  7. The complainant’s signature signed within the reporting letter

The complainant is fully responsible for the consequences of inaccuracies or error in the notification letter. Therefore, the complainant should consult to the lawyer or law firm who has legal authorization or license in managing intellectual property rights prior to reporting.

Enklaf will temporarily withdraw the products from its ecommerce platform after the complainant submits a complete Copyright Infringement Notification in accordance with the above conditions.

The complainant and the Contributors are then should make a dialogue to resolve the problem, without involving Enklaf in the mediation or litigation process. Complainant and Contributors should appoint lawyers or law firms that have authorization or licenses in intellectual property rights.

Enklaf will only re-display the work of the Contributors when the copyright dispute has been resolved and contained in a written conflict resolution agreement signed by both parties, mediators or tribunal court. After 10 (ten) days from the date of issuance of a written conflict resolution agreement, the Contributor has a right to request Enklaf to have his/her work re-displayed in the Enklaf’s ecommerce system. Contributors should send a ‘request to re-display’ letter and attaching a copy of the conflict resolution agreement that have been signed by both parties, mediators or tribunal court.

 

COUNTER NOTIFICATION

Contributors should submit a counter notification to defend his/her ownership toward his/her products. Contributors must provide the following conditions:

  1. A statement that the Contributoris the copyright owner.
  2. URL of the work that is deemed to violate copyright
  3. Detailed identification of works that are considered to violate copyright
  4. Contributorstatement
  5. Supporting documents to prove his/her ownership toward the products.
  6. Contributorguarantees that the reported information is accurate and accountable
  7. The contributor’s signature signed within the reporting letter.

Contributors are fully responsible for the consequences of inaccuracies or errors in the Notification of Answers letter. Therefore, Contributors should first consult lawyers or law firms that have authorization or licenses in the intellectual property rights prior to submitting the Counter Notification.

Enklaf will temporarily withdraw the products from its ecommerce platform after the complainant submits a complete Copyright Infringement Notification in accordance with the above conditions.

The complainant and the Contributors are then should make a dialogue to resolve the problem, without involving Enklaf in the mediation or litigation process. Complainant and Contributors should appoint lawyers or law firms that have authorization or licenses in intellectual property rights.

Enklaf will only re-display the work of the Contributors when the copyright dispute has been resolved and contained in a written conflict resolution agreement signed by both parties, mediator or tribunal court. After 10 (ten) days from the date of issuance of a written conflict resolution agreement, the Contributor has the right to request Enklaf to have his work re-displayed in the Enklaf’s ecommerce system. Contributors should send a ‘request to re-display’ letter and attaching a copy of the conflict resolution agreement that has been signed by both parties, mediators or tribunal court.

REPORTING ADDRESS

Both Notices of Intellectual Property Infringement and Counter Notification shall be sent via email and also printed and mailed to the following address:

ENKLAF – Bekasi office.

Pondok Pekayon Indah, Jl. Ketapang Raya Blok DD 27 No.12 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan – 17148

Email: enklafproject@gmail.com

 

5. MEMBER SIGN UP
You need to sign up this Site to be a member by insert your username and password. You will get benefits such as newsletters, updates, and special offers by signing up. You will be asked to provide accurate and current information on all registration forms on this Site. You are solely responsible for maintaining the confidentiality of any username and password that you choose or is chosen by your web administrator on your behalf, to access this Site as well as any activity that occur under your username/password. You will not misuse or share your username or password, misrepresent your identity or your affiliation with an entity, impersonate any person or entity, or misstate the origin of any Materials you are exposed to through this Site.
6. ELECTRONIC COMMUNICATIONS
You agree that Enklaf.com may send electronic mails to you for the purpose of advising you of changes or additions to this Site, about any of Enklaf.com’s products or services, or for such other purpose(s) as we deem appropriate. If you wish to unsubscribe from our newsletters, please click on “Newsletters” in your account page and unsubscribe; or click “Unsubscribe” in the newsletter we sent to your email.
7. PRODUCT DESCRIPTIONS
We always try our best to display the information and colors of the products that appear on the Site as accurately as possible. However, we cannot guarantee that your monitor’s display of any color will be accurate as the actual colors you see depends on your monitor quality.

8. PURCHASING, PAYMENT AND FULFILLMENT SYSTEM

We use Indonesian rupiah (IDR) for all transactions.

You can order anytime via id.enklaf.com/shop. Order the products, check out and finish the payment. All transaction will be processed within 24 hours. We will send email confirmation and invoice as soon as your order is confirmed.

The physical items will be shipped at office hour (Monday to Friday. 9AM to 5PM. Jakarta Time Zone UTC +7). Orders submitted on Saturday and Sunday will be processed on the next Monday. Shipping cost is included in the total transaction.

All the payment should follow the procedure informed by the payment gateway that has been integrated with Enklaf.com website. Enklaf.com does not have any responsibilities to all implications that may be arise from any transactions outside the system. Please keep the transaction slip as official receipt.

Enklaf.com may charge convenience fee in each transaction.

9. RISK OF LOSS
All items purchased from Enklaf.com are made pursuant to a shipment contract. This means that the risk of loss and title for such items pass to you upon our delivery to the carrier.

10. CONDITIONS OF RETURNS

  • Digital (virtual and downloadable) products are not eligible for returns and refund.
  • Physical items must be returned within 7 days from the date is received. Please send photos to our email before you send the items. We will check if the items are eligible for return. The shipping cost for returned items will be shouldered to you.
  • Physical items must be in original condition and not broken.
  • Physical items must have all tags attached
    Sale items are not eligible for returns and refund.
  • Shipping and handling charges are not refundable
11. REFUND

  • Refund will be processed after we received the returned items.
  • The refund process will take up to 45 days after we received the returned items.
  • The refund will be transferred to your bank or credit card account. Please note that refund can only be transferred to the buyer’s bank or credit card account.

12. PRIVACY POLICY AND SECURITY
We bring our best effort to secure your privacy. All the transaction informations are encrypted using https certificate. We do not record the detail of your bank and credit card account information. All the online transaction will be hosted in Midtrans and Doku Payment Gateway. Midtrans and Doku are our Indonesian payment gateway partners and have implemented security standards set by the PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) to minimize and avoid any security risks.

Enklaf.com understands that privacy concerns are extremely important to our customers. You can rest assured that any information you submit to us will not be misused, abused or sold to any other parties. We only use your personal information to complete your order and our internal research.

13. INDEMNITY
You agree to indemnify, defend and hold Enklaf.com harmless from and against any and all third party claims, liabilities, damages, losses or expenses (including reasonable attorney’s fees and costs) arising out of, based on or in connection with your access and/or use of this Site.
14. DISCLAIMER
Enklaf.com assumes no responsibility for accuracy, correctness, timeliness, or content of the Materials provided on this Site. You should not assume that the Materials on this Site are continuously updated or otherwise contain current information. Enklaf.com is not responsible for supplying content or materials from the Site that have expired or have been removed.

15. APPLICABLE LAWS
These Terms and Conditions are governed by the law in force in Indonesia.

If a dispute, controversy or claim arising out of or in relation to this terms and conditions arises out of this Agreement (a Dispute), you must immediately notify Enklaf.com giving details of the Dispute. During a period of 30 days period after such notice is given, You and Enklaf.com must use its best endeavours to resolve the Dispute. If the Parties are not able to resolve the Dispute within the 30-day period, each Party will promptly refer the Dispute to its authorised officer (or their delegate) for resolution.

If the authorised officer (or delegates) of both Parties are unable to resolve the Dispute within fourteen days of the date on which the Dispute is referred to them, each Party agrees that the Dispute shall be referred to and finally resolved by District Court of Tangerang.

16. LANGUAGE
In compliance with the Indonesian Law No. 24 of 2009 on Flag, Language, National Emblem, and National Anthem dated 9 July 2009 (Law No. 24 of 2009), this terms and conditions is executed in both Indonesian and English versions, both of which shall be effective. You further agree that if any dispute or inconsistency arises over the meaning or interpretation of any provisions between the Indonesian and the English version of this terms and conditions, the English version shall prevail and the relevant English version shall be deemed to be automatically amended to conform with and be consistent with the Indonesian version of this terms and conditions.

17. QUESTIONS AND FEEDBACK
We welcome your questions and comments. Please contact us via costumer service:

ENKLAF
enklafproject@gmail.com
+6281280927817
Jl. Karang Bolong 1 No.1, Perumnas 2, Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia.
Office hour:
Monday to Friday
09.00 – 17.00 Jakarta time (UTC +7)

18. LEGAL NOTICE
ENKLAF.COM is a brand by ENKLAF.
Copyright © 2018 All rights reserved.
1. KONDISI PENGGUNAAN
Enklaf.com ditawarkan kepada Anda, sebagai pengguna, dengan didasarkan atas penerimaan Anda terhadap syarat, ketentuan dan pemberitahuan yang tertuang atau digabungkan dengan referensi yang ada di perjanjian ini dan syarat dan ketentuan tambahan, perjanjian, dan pemberitahuan yang berlaku untuk setiap halaman atau bagian dari Situs.
2. RINGKASAN
Penggunaan Anda atas Situs ini merupakan bentuk persetujuan Anda atas semua persyaratan, ketentuan, dan pemberitahuan. Silakan baca dengan seksama. Dengan menggunakan Situs ini, Anda menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, serta persyaratan, pedoman, atau aturan lain yang berlaku untuk setiap bagian dari Situs ini, tanpa batasan atau kualifikasi. Jika Anda tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Anda harus segera keluar dari Situs dan menghentikan penggunaan informasi atau produk apa pun dari Situs ini.
3. MODIFIKASI SITUS DAN SYARAT & KETENTUAN
Enklaf.com berhak untuk mengubah, memodifikasi, mengubah, memperbarui atau menghentikan persyaratan, ketentuan, dan pemberitahuan di mana Situs ini ditawarkan dan tautan, konten, informasi, harga dan materi lainnya yang ditawarkan melalui Situs ini kapan saja dan dari waktu ke waktu ke waktu tanpa pemberitahuan atau kewajiban lebih lanjut kepada Anda kecuali sebagaimana mungkin disediakan di dalamnya. Kami berhak untuk menyesuaikan harga dari waktu ke waktu. Jika karena alasan tertentu terdapat kesalahan harga, Enklaf.com memiliki hak untuk menolak pesanan. Dengan terus menggunakan Situs berikut modifikasi, perubahan, atau pembaruan, Anda setuju untuk terikat dengan modifikasi, perubahan, atau pembaruan tersebut

4. HAK CIPTA
Situs ini dimiliki dan dioperasikan oleh Enklaf.com. Kecuali ditentukan lain, semua materi di Situs ini, merek dagang, merek layanan, logo adalah milik Enklaf.com dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta Indonesia dan di seluruh dunia oleh undang-undang hak cipta yang berlaku. Tidak ada materi yang diterbitkan oleh Enklaf.com pada Situs ini, secara keseluruhan atau sebagian, dapat disalin, direproduksi, dimodifikasi, dipublikasikan ulang, diunggah, diposting, dikirim, atau didistribusikan dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Enklaf.com.

Semua produk berlisensi hanya digunakan untuk kepentingan personal, keluarga dan komunitas. Penggunaan lainnya akan diatur di dalam perjanjian komersial dengan Enklaf.com.

 

NOTIFIKASI PELANGGARAN HAK CIPTA

(Notices of Intellectual Property Infringement).

Publik dapat melaporkan pelanggaran hak cipta yang mungkin terjadi pada produk  yang dijual di dalam sistem perdagangan Enklaf. Pelapor harus melaporkan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan bahwa pelapor adalah pemilik hak cipta atau pihak yang ditunjuk pemilik hak cipta untuk melakukan pelaporan.
  2. URL lokasi karya yang dianggap melanggar hak cipta
  3. Identifikasi secara detail mengenai karya yang dianggap melanggar hak cipta
  4. Statement Pelapor
  5. Bukti pendukung yang membuktikan telah terjadi pelanggaran hak cipta
  6. Pernyataan bahwa pelapor menjamin informasi yang dilaporkan telah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  7. Tanda tangan pelapor di dalam surat pelaporan

Pelapor bertanggungjawab penuh atas akibat dari terjadinya ketidakakuratan atau kesalahan informasi pada surat pelaporan. Karena itu, pelapor sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacara atau firma hukum yang memiliki otorisasi atau lisensi dalam bidang hak kekayaan intelektual sebelum melakukan pelaporan.

Enklaf akan menarik produk Kontributor secara sementara dari daftar karya yang dijual di dalam sistem perdagangan elektronik setelah pelapor menyerahkan Notifikasi Pelanggaran Hak Cipta secara lengkap sesuai syarat-syarat di atas.

Pelapor dan Kontributor selanjutnya beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa, tanpa melibatkan Enklaf di dalam proses mediasi maupun pengadilan. Pelapor dan Kontributor sebaiknya menunjuk pengacara atau firma hukum yang memiliki otorisasi atau lisensi dalam bidang hak kekayaan intelektual.

Enklaf hanya akan menampilkan kembali karya Kontributor ketika konflik hak cipta telah diselesaikan dan tertuang oleh perjanjian resolusi konflik tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, mediator atau hakim pengadilan. Setelah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penerbitan perjanjian resolusi konflik tertulis, Kontributor berhak meminta kepada Enklaf agar karyanya ditampilkan kembali ke dalam sistem perdagangan elektronik Enklaf. Permintaan dilakukan oleh Kontributor kepada Enklaf dengan mengirimkan surat permintaan tertulis dan melampirkan salinan perjanjian resolusi konflik yang telah ditandatangani kedua belah pihak, mediator atau hakim pengadilan.

 

NOTIFIKASI JAWABAN

(Counter Notification)

Kontributor dapat memberikan notifikasi jawaban atas pelaporan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh publik. Kontributor harus memberikan beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan bahwa Kontributor adalah pemilik hak cipta.
  2. URL lokasi karya yang dianggap melanggar hak cipta
  3. Identifikasi secara detail mengenai karya yang dianggap melanggar hak cipta
  4. Statement Kontributor
  5. Bukti pendukung yang membuktikan tidak terjadi pelanggaran hak cipta
  6. Pernyataan bahwa Kontributor menjamin informasi yang dilaporkan telah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  7. Tanda tangan Kontributor di dalam surat pelaporan

Kontributor bertanggungjawab penuh atas akibat dari terjadinya ketidakakuratan atau kesalahan informasi pada surat Notifikasi Jawaban. Karena itu, Kontributor sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacara atau firma hukum yang memiliki otorisasi atau lisensi dalam bidang hak kekayaan intelektual sebelum mengirimkan Notifikasi Jawaban.

Enklaf akan menarik produk Kontributor secara sementara dari daftar karya yang dijual di dalam sistem perdagangan elektronik setelah pelapor menyerahkan Notifikasi Pelanggaran Hak Cipta secara lengkap sesuai syarat-syarat di atas.

Pelapor dan Kontributor selanjutnya beritikad baik untuk menyelesaikan masalah, tanpa melibatkan Enklaf di dalam proses mediasi maupun pengadilan. Pelapor dan Kontributor sebaiknya menunjuk pengacara atau firma hukum yang memiliki otorisasi atau lisensi dalam bidang hak kekayaan intelektual.

Enklaf hanya akan menampilkan kembali karya Kontributor ketika konflik hak cipta telah diselesaikan dan tertuang oleh perjanjian resolusi konflik tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, mediator atau hakim pengadilan. Setelah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penerbitan perjanjian resolusi konflik tertulis, Kontributor berhak meminta kepada Enklaf agar karyanya ditampilkan kembali ke dalam sistem perdagangan elektronik Enklaf. Permintaan dilakukan oleh Kontributor kepada Enklaf dengan mengirimkan surat permintaan tertulis dan melampirkan salinan perjanjian resolusi konflik yang telah ditandatangani kedua belah pihak, mediator atau hakim pengadilan.

 

ALAMAT PELAPORAN

Baik Notifikasi Pelanggaran Hak Cipta (Notices of Intellectual Property Infringement) dan Notifikasi Jawaban (Counter Notification) wajib dikirim via email dan juga dicetak lalu dikirimkan pada alamat berikut:

ENKLAF – Kantor Bekasi

Pondok Pekayon Indah, Jl. Ketapang Raya Blok DD 27 No.12 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan – 17148

Email: enklafproject@gmail.com

 

5. PENDAFTARAN ANGGOTA
Anda perlu mendaftar di Situs ini untuk menjadi anggota dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi Anda. Anda akan mendapatkan manfaat seperti buletin, update, dan penawaran khusus dengan melakukan pendaftaran. Anda akan diminta untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang semua formulir pendaftaran di Situs ini. Anda sepenuhnya bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan nama pengguna dan kata sandi yang Anda pilih atau dipilih oleh administrator web atas nama Anda, untuk mengakses Situs ini serta setiap aktivitas yang terjadi di bawah nama pengguna / kata sandi Anda. Anda tidak akan menyalahgunakan atau membagi nama pengguna atau kata sandi Anda, salah memberikan identitas Anda atau afiliasi Anda dengan suatu entitas, menyamar sebagai orang atau entitas apa pun, atau salah menginformasikan asal-usul Materi apa pun yang Anda gunakan melalui Situs ini.
6. KOMUNIKASI ELEKTRONIK
Anda setuju bahwa Enklaf.com dapat mengirim surat elektronik kepada Anda untuk tujuan memberi saran kepada Anda tentang perubahan atau penambahan pada Situs ini, tentang produk atau layanan Enklaf.com mana pun, atau untuk tujuan lain yang kami anggap tepat. Jika Anda ingin berhenti berlangganan dari buletin kami, silakan klik “Newsletters” di halaman akun Anda dan berhenti berlangganan; atau klik “Unsubscribe” pada newsletter yang kami kirim ke email anda.

7. DESKRIPSI PRODUK

Enklaf memperjualbelikan produk karya seni dan turunannya, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Kami selalu berusaha sebaik mungkin untuk menampilkan informasi dan warna produk yang muncul di Situs seakurat mungkin. Namun, kami tidak dapat menjamin bahwa tampilan warna pada monitor Anda akan akurat karena ketepatan warna yang Anda lihat bergantung pada kualitas monitor Anda.

8. SISTEM PEMBAYARAN DAN PEMROSESAN PESANAN

Kami menggunakan mata uang rupiah Indonesia dalam setiap transaksi.

Anda dapat melakukan order secara online kapanpun pada situs kami id.enklaf.com/shop. Pilih produk, check out dan lakukan pembayaran. Semua transaksi akan diproses dalam 24 jam. Kami akan mengirimkan email konfirmasi dan invoice segera setelah pesanan anda terkonfirmasi.

Khusus produk fisik, pengiriman barang dilayani pada hari Senin sampai Jumat pada jam kerja (09.00 – 17.00 WIB). Pemesanan pada hari Sabtu dan Minggu akan diproses pada hari Senin selanjutnya. Biaya pengiriman sudah termasuk di dalam biaya transaksi yang telah dibayar.

Pembayaran wajib mengikuti prosedur yang diinformasikan oleh payment gateway yang terintegrasi dengan sistem situs Enklaf.com. Enklaf.com tidak bertanggungjawab atas segala akibat transaksi yang dilakukan di luar sistem tersebut. Harap simpan slip transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Enklaf.com dapat mengenakan biaya pelayanan (convenience fee) dari setiap transaksi.

9. RISIKO KERUGIAN
Semua barang yang dibeli dari Enklaf.com dikirim sesuai dengan kontrak pengiriman. Ini berarti bahwa risiko kehilangan dan hak atas barang-barang tersebut diserahkan kepada Anda setelah kami mengirimkannya kepada kurir pengiriman.

10. SYARAT PENGEMBALIAN

  • Produk digital (virtual dan dapat didownload) tidak dapat dikembalikan. Uang tidak dapat dikembalikan.
  • Produk fisik harus dikembalikan dalam 7 hari sejak tanggal penerimaan barang oleh pembeli. Harap kirimkan foto ke email kami sebelum anda melakukan pengiriman. Kami akan melakukan pemeriksaan mengenai layak atau tidaknya barang tersebut dikirimkan kembali. Biaya pengiriman pengembalian barang ditanggung anda.
  • Produk fisik yang dikembalikan harus dalam kondisi orisinil dan tidak rusak.
  • Produk fisik yang dikembalikan harus memiliki semua label yang dilampirkan dalam paket pengiriman barang.
  • Produk yang dijual dalam program sale tidak dapat dikembalikan. Uang tidak dapat dikembalikan.
  • Biaya pengiriman dan pengepakan tidak dapat dikembalikan.
11. REFUND

  • Pengembalian dana akan diproses setelah kami menerima barang yang dikembalikan.
  • Proses pengembalian dana membutuhkan waktu hingga 45 hari sejak kami menerima pengembalian barang.
  • Dana pengembalian akan ditransfer ke akun bank atau kartu kredit anda. Dana pengembalian hanya dapat ditransfer kepada akun bank atau kartu kredit pembeli yang melakukan pembelian.

12. KEBIJAKAN PRIVASI DAN KEAMANAN
Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk menjaga privasi anda. Semua informasi transaksi dilindungi teknologi enkripsi dengan menggunakan sertifikat https. Kami tidak pernah menyimpan informasi detail mengenai akun bank atau kartu kredit anda. Seluruh transaksi online dilakukan di dalam gerbang pembayaran Midtrans dan Doku. Midtrans dan Doku adalah partner gerbang pembayaran kami di Indonesia yang sudah mengimplementasikan standar keamanan sesuai dengan PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) untuk mengurangi dan mencegah segala resiko keamanan.

Enklaf.com memahami bahwa masalah privasi sangat penting bagi pelanggan kami. Anda dapat yakin bahwa informasi apa pun yang Anda kirimkan kepada kami tidak akan disalahgunakan, atau dijual kepada pihak lain. Kami hanya menggunakan informasi pribadi Anda untuk proses pemesanan Anda dan riset internal kami.

13. GANTI RUGI
Anda setuju untuk mengganti rugi, membela, dan membebaskan Enklaf.com dari dan terhadap setiap dan semua klaim, kewajiban, kerusakan, kerugian atau pengeluaran dari pihak ketiga (termasuk biaya dan biaya pengacara yang wajar) yang timbul, berdasarkan atau sehubungan dengan akses dan/atau penggunaan Situs ini.
14. DISCLAIMER
Enklaf.com tidak bertanggung jawab atas akurasi, kebenaran, ketepatan waktu, atau isi Materi yang disediakan di Situs ini. Anda tidak boleh berasumsi bahwa Materi di Situs ini terus diperbarui atau tidak berisi informasi terkini. Enklaf.com tidak bertanggung jawab untuk menyediakan konten atau materi dari Situs yang telah kedaluwarsa atau telah dihapus.

15. HUKUM YANG BERLAKU
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika timbul suatu sengketa, perselisihan atau gugatan dari atau sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini (Sengketa), Anda wajib memberitahukan kepada Enklaf.com dengan segera beserta dengan rincian Sengketa. Selama 30 hari sejak pemberitahuan tersebut diberikan, masing-masing Anda dan Enklaf.com wajib melakukan upaya terbaiknya untuk menyelesaikan Sengketa. Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa dalam jangka waktu 30 hari tersebut, maka masing-masing Pihak berhak mengajukan Sengketa tersebut kepada pejabat yang berwenang (atau delegasi mereka) untuk menyelesaikan Sengketa.

Jika pejabat yang berwenang (atau delegasi) dari Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa dalam waktu empat belas hari dari tanggal di mana Sengketa ini diserahkan kepada mereka, maka Para Pihak setuju untuk menyerahkan dan menyelesaikan Sengketa secara final ke Pengadilan Negeri Tangerang.

16. BAHASA
Guna memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan tertanggal 9 Juli 2009 (Undang-Undang No. 24 Tahun 2009), Syarat dan ketentuan ini akan dibuat dalam dua versi, yaitu versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, dan kedua versi tersebut berlaku. Anda selanjutnya setuju apabila terdapat perselisihan atau perbedaan yang timbul dari pengertian atau interpretasi antara Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris, maka secara versi Bahasa Inggris akan secara otomatis diubah untuk disesuaikan dengan versi Bahasa Indonesia dalam syarat dan ketentuan ini.

17. PERTANYAAN DAN UMPAN BALIK
Kami terbuka atas pertanyaan dan komentar Anda. Kontak kami dan informasikan semua umpan balik lewat costumer service kami.

ENKLAF
enklafproject@gmail.com
+6281280927817
Jl. Karang Bolong 1 No.1, Perumnas 2, Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia.
Jam kerja:
Senin sampai Jumat
09.00 – 17.00 WIB

18. PEMBERITAHUAN HUKUM
ENKLAF.COM adalah merek dari ENKLAF.
Hak cipta © 2018. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.